pemda
KATA DISDUKCAPIL SOAL KELUHAN WARGA YANG SULIT AKSES DATA PENDUDUK
KAB. TASIKMALAYA dinamikakeadilan.com - Disdukcapil Adalah singkatan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebuah instansi pemerintah daerah yang mengurus administrasi kependudukan seperti pencatatan kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, serta penerbitan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran/Kematian. Tugas utamanya adalah mengelola data penduduk, menyelenggarakan pencatatan peristiwa kependudukan, dan memberikan pelayanan administrasi kependudukan agar setiap warga negara memiliki identitas resmi yang tercatat. 06/01/2026
Tugas dan Fungsi Utama Disdukcapil:
Pendaftaran Penduduk: Mencatat biodata penduduk, peristiwa kependudukan, dan menerbitkan dokumen seperti KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Pencatatan Sipil: Mencatat peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, pengakuan anak, dan perceraian, serta menerbitkan akta terkait.
Pengelolaan Data: Mengelola dan memanfaatkan data kependudukan sebagai dasar kebijakan pemerintah.
Pelayanan Publik: Memberikan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat secara langsung maupun melalui layanan daring.
Mengapa Disdukcapil Penting?
Menjamin hak setiap warga negara memiliki identitas resmi.
Menjadi dasar untuk berbagai program dan kebijakan pemerintah.
Melindungi hak-hak kependudukan, terutama anak-anak.
Namun beda hal nya dengan masyarakat yang tidak bisa menunjukan bukti pendukung biodata yang bisa di pertanggungjawabankan untuk database kependudukannya.
Contoh ibu Saodah warga desa Cimanuk Kecamatan Cikalong ia mengaku bahwa: "Saya sulit mendapatkan data" kependudukannya yang Akurat untuk kepentingan pribadi hingga berpengaruh ke Pendidikan anak saya, di karena kan Biodata pendukungnya hangus terbakar di sebuah peristiwa di masa lampau, saya sudah berusaha untuk memperbaiki semua data kependudukan biar akurat, tapi terkesan seolah semua di Pasang Tarif Oleh Orang-orang yang tidak bertanggungjawab, tapi nyata tetap saja tidak akurat. Saya jadi putus asa.Ucap nya
Hingga kabar ini sampai ke telinga Media dinamikakeadilan.com yang langsung kompirmasi ke pihak terkait.
“Bapak Yeye Heri Nuryamin selaku Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil menjelaskan bahwa seluruh pelayanan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil harus dapat dipertanggungjawabkan serta dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.”
Berdasarkan Perpres 96 tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019, ada 4 model akta kelahiran yang berlaku saat ini, yang disesuaikan dengan kondisi hukum Orang Tua dari anak tersebut.
1. Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu: diterbitkan untuk anak-anak yang lahir dari perkawinan sah secara hukum dan tercatat dalam buku nikah atau akta perkawinan.
2. Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu dengan Tambahan Frasa: diberikan kepada anak-anak yang orang tuanya belum mencatatkan perkawinan mereka, namun status hubungan mereka di Kartu Keluarga (KK) sudah menunjukkan keduanya sebagai suami-istri.
3. Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu: diterbitkan untuk anak dari orang tua yang perkawinannya tidak tercatat, dan di KK tidak menunjukkan sebagai suami-istri.
4. Akta Kelahiran Anak Tanpa Nama Orang Tua: berlaku untuk anak-anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya tidak diketahui.
Yeye menambahkan katanya “Saya menegaskan bahwa seluruh pelayanan dan penerbitan dokumen kependudukan, termasuk akta pencatatan sipil, tidak dipungut biaya atau gratis. Saya mengimbau masyarakat untuk mengurusnya secara mandiri.Tutup nya
Ref: Neng****
Via
pemda



Post a Comment