APARAT PENEGAK HUKUM (APH) SEGERA TURUN KELAPANGAN ATAS PEKERJAAN REKONSTRUKSI JLN BTS KAB. BANDUNG/CIANJUR-KEBON MUNCANG-CIKADU YANG KAMI NILAI BANYAK KEJANGGALAN.
MEDIA DINAMIKA KEADILAN PHO (provisional hand over) adalah Serah Terima pekerjaan konstruksi dari kontraktor kepada pemerintah setelah pekerjaan fisik 100℅ selesai. Menandai dimulainya masa pemeliharaan (maintenance period) di mana kontraktor bertanggung jawab memperbaiki cacat sebelum serah Terima akhir (FHO) proses ini penting untuk memastikan mutu.
Mengidentifikasi perbaikan melalui Punch list, dan menjamin kepatuhan kontrak sebelum proyek di serahkan sepenuhnya, melibatkan administrasi, inspeksi, dan dokumentasi.
Tapi kenyataan di lapangan yang awak media dinamika lihat tidak sesuai dengan PHO dan FHO. Banyak temuan yang kita nilai ada indikasi korupsi . Temuan yang kita lihat di lapangan.
1. Drenase banyak retak. 2.Ditemukan UDITCH banyak yang tidak berlisensi SNI.
3.ASPAL yang sudah banyak terkelupas, berlubang dan sudah banyak tambalan-tambalan.
kurannya pegawasan dari pihak dinas PU BINA MARGA kususnya pihak UPTD-PJJWP-1 Selama pekerjaan berjalan.
Kami berharap pihak penegak hukum(APH) Badan pegawas keuangan (BPK) Segera turun kelapangan karna pekerjaan rekonstruksi jalan bts kab. Bandung/cianjur-kebon muncang-cikadu yang beranggaran Rp. 37.398.124.885 miliar yang di kerjakan/penerima jasa PT. LAKSANA DHARMA PUTRA. sudah melanggar peraturan presiden atau perpes 12 2021 di sebutkan barang dan jasa harus setandar nasional, dan artinya setiap proyek pemerintah harus setandar nasional (SNI) dan pasal 2 ayat (1) 2020/2021 tindak pidana korupsi, Penulis berita FRANSCISCO dan Tim. Bersambung.









Post a Comment