nasional
KEJAKSAAN KOTA BANJAR MENINGKATKAN PENYELIDIKAN KE TAHAP PENYIDIKAN TERKAIT DUGAAN TUNJANGAN OPRASIONAL DAN TUNJANGAN PERUMAHANANGGOTA DPRD PERIODE 2019-2024
Dinamika keadilan com. KOTA BANJAR, JABAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar meningkatkan
status kasus tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar Tahun 2017 s/d 2021.
dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Tim penyidik telah menemukan adanya peristiwa hukum berupa perbuatan melawan hukum, yaitu dugaan tindak pidana korupsi yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Kepala Kejari Kota Banjar Sri Haryanto SH, MH
didampingi Kasi Pidus Gede Maulana, SH dan Kasi Intel Akhmad Fakhri, SH,
MH melalui keterangan tertulisnya kepada awak media.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah melakukan serangakaian tindakan penyelidikan, Dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi
pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar dalam penanganan oleh Kejaksaan Negeri
Kota Banjar.Bahkan Beberapa orang telah diperiksa dalam kasus tersebut..
penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan terhadap 26 orang
yang dianggap mengetahui adanya peristiwa hukum serta menganalisa Dokumen – dokumen terkait. “Tim penyidik terus menggali informasi, Setra mengumpulkan bukti guna menemukan tersangkanya,” katanya lagi.
Informasi yang dihimpun di lapangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar sampai pekan ini masih melakukan serangkaian pemanggilan para pihak yang dipanggil oleh Kejari, diantaranya, Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi, mantan Wakil Ketua II DPRD Kota Banjar Jojo Juarno, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Banjar Tri Pamuji Rudianto, Anggota DPRD Kota Banjar Husin Munawar, dan Anggota DPRD Cecep Dani Sufyan.
Selain itu, turut diperiksa mantan Sekretaris Daerah Kota Banjar Ade Setiana, mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar Rachmawati, Kabag Perundang – undangan Sekertariat DPRD Kota Banjar Dwi Mulyadi, Bendahara Keuangan Setwan Beni, Pejabat Pengadaan mamun, mantan Pejabat Pembuat Komitmen PPK Neneng Widya dan Staf Setwan Riki, bahkan mantan Wali Kota Banjar yang merupakan pasangan suami istri.
Herman Sutrisno dan Ade Uu Sukaesih tidak luput diperiksa oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Menurut Ketua LPAK ”Lembaga Pemerhati Anti Korupsi Kota Banjar Agus, menilai pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan
anggota DPRD dapat dikatakan bentuk korupsi yang dilegalkan.
“Karena rumah yang disewa adalah rumah milik pribadi pimpinan dan anggota
DPRD serta anggaran yang digunakan merupakan uang negara,” ucapnya,
Kamis 7 November 2024
Maka, dia menilai hal ini merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan
wewenang yang dilakukan pejabat negara, dalam kasus ini pemerintah daerah
untuk “melegalkan” korupsi.
“Mengapa demikian? Karena penyalahgunaan wewenang merupakan suatu hal mutlak dalam penentuan tindak pidana korupsi, dan berakibat kepada kerugian
keuangan negara,” katanya.
Tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam hal ini adalah Pasal 3 Undang -undang Nomor 20/2001, yakni terkait pejabat publik atau pemerintahan atau
penyelenggara negara terutama dalam hal penggunaan keuangan negara.
“Adanya kasus tersebut, menandakan adanya permasalahan serius dalam pemenuhan tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD Kota
Banjar,” kata dia.
Ref: TIM
Via
nasional



Post a Comment