nasional
KEJAKSAAN KOTA BANJAR MENINGKATKAN PENYELIDIKAN KE PENYIDIKAN TERKAIT DUGAAN TUNJANGAN OPRASIONAL DAN TUNJANGAN PERUMAHAN ANGGOTA DPRD PERIODE 2019-2024
KOTA BANJAR, JABAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar meningkatkan 
status kasus tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota
Banjar Tahun 2017 s/d 2021 dari penyelidikan ke penyidikan.
“Tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa hukum berupa 
perbuatan melawan hukum, yaitu dugaan tindak pidana korupsi yang 
diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Kepala 
Kejari Kota Banjar Sri Haryanto SH, MH
didampingi Kasi Pidus Gede Maulana, SH dan Kasi Intel Akhmad Fakhri, SH, 
MH melalui keterangan tertulisnya kepada awak media.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah melakukan serangakaian tindakan 
penyelidikan selama 31 hari. Tim penyidik sudah memeriksa dan meminta 
keterangan terhadap 26 orang yang dianggap mengetahui adanya 
peristiwa hukum serta menganalisa dokumen – dokumen terkait. “Tim 
penyidik terus menggali informasi dan mengumpulkan bukti guna 
menemukan tersangkanya,” katanya lagi.
Informasi yang dihimpun di lapangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota 
Banjar sampai pekan ini masih melakukan serangkaian pemanggilan para 
pihak yang dipanggil oleh Kejari, diantaranya, Ketua DPRD Kota Banjar 
Dadang Ramdhan Kalyubi, mantan Wakil Ketua II DPRD Kota Banjar Jojo 
Juarno, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Banjar Tri Pamuji Rudianto, 
Anggota DPRD Kota Banjar Husin Munawar, dan Anggota DPRD Cecep Dani 
Sufyan.
Selain itu, turut diperiksa mantan Sekretaris Daerah Kota Banjar Ade 
Setiana, mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar Rachmawati, Kabag 
Perundang – undangan Sekertariat DPRD Kota Banjar Dwi Mulyadi, 
Bendahara Keuangan Setiap Beni, Pejabat Pengadaan mamun, Pejabat 
Pembuat Komitmen PPK Neneng dan Staf sekertariat Setiap Riki bahkan 
mantan Wali Kota Banjar yang merupakan pasangan suami istri Herman 
Sutrisno dan Ade Uu Sukaesih tidak luput diperiksa oleh tim penyidik
Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Ref: Red
Via
nasional



 
 
 
Post a Comment