Kejari Samosir Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum.
SAMOSIR (DINAMIKA KEADILAN) Kejaksaan negeri (Kejari) Samosir melakukan pemusnahan barang bukti dalam hal perkara Perjudian, narkotika jenis sabu dan ganja. Tidak hanya itu, kepala Kejari Karya Graham juga mengatakan pemusnahan barang bukti lainnya terdapat perkara pembunuhan, perjudian, penggelapan, penipuan dan pemerkosaan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berketetapan Hukum Kejari (kejaksaan negeri) Samosir inipun berlangsung di halaman Kejaksaan negeri Samosir. Rabu (21/08/2023).
Dalam hal ini pemusnahan barang bukti tersebut di lakukan dengan cara di bakar, dan untuk barang bukti handphone (HP), di hancurkan terlebih dahulu lalu di bakar.
Adapun awak media yang mempertanyakan barang bukti berupa handphone (hp) di lelang atau tidak, dengan tegas kepala Kejari Karya Graham mengatakan: "ini putusannya bukan untuk di lelang, kalau tadi putusannya untuk di lelang baru kita lelang."
Kepala Kejari (Kejaksaan Negeri) Samosir Karya Graham juga menyebut bahwa barang bukti yang di musnahkan terdapat 33 perkara di dalamnya.
Semua barang bukti yang di musnahkan Kejari (Kejaksaan Negeri) Samosir tidak memiliki nilai, terkecuali barang tersebut untuk di lelang, maka akan ada nilainya. Namun jika itu adalah barang rampasan dan barang yang akan di musnahkan maka itu tidak memiliki Nilai. Punggahnya (Karya Graham), kepada awak media. ~Roy Sihotang




 
 
 
Post a Comment