Nama Sekjen KKJN Dicatut, Polsek Ciwidey Turun Tangan
CIMAHI, Dinamika Keadilan.Com – Nama organisasi kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pencatutan jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kelompok Kerja Jurnalis Nasional (KKJN) oleh pihak yang disebut bukan bagian dari kepengurusan maupun keanggotaan organisasi.
Ketua Umum KKJN, Wahyudi, menegaskan bahwa setiap orang yang bukan pengurus atau anggota resmi KKJN tidak memiliki kewenangan untuk mengatasnamakan organisasi, apalagi menggunakan jabatan struktural untuk kepentingan pribadi.
Persoalan tersebut bahkan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Wahyudi mengapresiasi tanggapan cepat jajaran Polsek Ciwidey dalam penandatanganan laporan terkait dugaan pencatutan jabatan Sekjen KKJN oleh seorang oknum berinisial IM. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan nama dan jabatan Sekjen KKJN terhadap salah satu tempat kolam renang di wilayah Ciwidey.
“Iya benar saya telah melaporkan peristiwa pencatutan jabatan Sekjen KKJN,” ungkap Wahyudi saat ditemui di sela-sela rapat DPD KKJN Jabar bersama pengurus DPC KKJN, Jumat (26/9/2026), di Kantor KKJN Cimahi.
Menurut Wahyudi, penggunaan nama dan jabatan organisasi tanpa kewenangan bukan sekadar persoalan internal KKJN. Tindakan tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan kerugian maupun kesalahpahaman bagi masyarakat dan pihak lain yang menerima informasi dari orang yang mengaku sebagai bagian dari organisasi.
Ia juga menilai pencatutan jabatan dapat berdampak terhadap nama baik KKJN yang selama ini mendorong jajaran pengurus dan anggotanya menjalankan aktivitas jurnalistik dengan menjunjung tinggi etika.
“KKJN terus memberikan pengarahan kepada seluruh pengurus dan anggota agar dalam menjalankan aktivitas jurnalistik tetap mengutamakan etika, tata krama dan sopan santun,” ujarnya.
Oleh karena itu, Wahyudi menegaskan, penggunaan jabatan Sekjen KKJN oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk membandingkan dengan semangat organisasi.
Ketua Umum KKJN tersebut kembali menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Polsek Ciwidey yang dinilainya cepat menanggapi laporan masyarakat.
“Semoga ke depannya tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan anggota maupun pengurus KKJN,” tegasnya.
Untuk mencegah terjadinya identitas organisasi, Wahyudi mengimbau instansi pemerintah maupun swasta agar tidak langsung mempercayai seseorang yang mengaku sebagai pengurus atau anggota KKJN.
Ia meminta pihak terkait melakukan verifikasi melalui Kartu Tanda Anggota (KTA) dan mencocokkannya dengan data yang tercantum pada situs resmi KKJN.
“Saya mohon kepada instansi pemerintah maupun swasta, apabila ada yang mengatasnamakan anggota maupun pengurus KKJN, mohon dilihat KTA dan disesuaikan namanya di web resmi KKJN, yaitu web.kkjnchannel.com,” jelas Wahyudi.
Mengenai laporan yang telah disampaikan, Wahyudi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum. Ia berharap apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita tunggu proses hukum selanjutnya. Apabila terbukti melakukan tindakan mencatut jabatan sebuah organisasi, saya berharap bisa diproses hukum sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku,” pungkasnya. (AFS)





Posting Komentar