ASN Cimahi Langsung “Gas Pol”, Kehadiran Tembus 97,30 Persen Usai Libur Lebaran
CIMAHI (DK) – Pasca libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi langsung tancap gas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hari pertama masuk kerja diwarnai dengan tingkat kehadiran yang tinggi, mencapai 97,30 persen.
Capaian tersebut terungkap dari hasil monitoring kehadiran yang dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Maria Fitriana, bersama Asisten Administrasi Umum Mochamad Ronny, serta Kepala BKPSDMD Siti Fatonah beserta jajaran.
Monitoring dilakukan dengan berkeliling ke sejumlah perangkat daerah, termasuk dinas-dinas strategis dan gedung perkantoran utama. Selain memastikan kehadiran pegawai, kegiatan ini juga menjadi momentum silaturahmi antara pimpinan dan ASN setelah libur panjang.
“Alhamdulillah kehadiran sekitar 97,30 persen,” ujar Ronny. Ia menjelaskan, sebagian kecil ASN yang tidak hadir memiliki alasan yang sah, seperti cuti dan sakit. Namun, ditemukan sementara dua ASN yang tidak hadir tanpa keterangan dan langsung menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti.
Ronny menegaskan, ketidakhadiran tanpa alasan jelas merupakan pelanggaran disiplin yang tidak dapat ditoleransi. Jika terbukti melanggar, ASN bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin tingkat berat, bahkan berdampak pada karier.
Lebih dari sekadar absensi, monitoring ini juga memastikan kesiapan ASN dalam memberikan pelayanan publik secara optimal. Pemerintah Kota Cimahi menekankan pentingnya profesionalisme dan komitmen pegawai untuk segera kembali ke ritme kerja normal.
“Intinya silaturahmi sambil mengecek kehadiran di tiap-tiap perangkat daerah,” tambah Ronny.
Sementara itu, terkait kebijakan kerja fleksibel atau work from home (WFH), Pemkot Cimahi masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, sistem kerja tetap berjalan normal dengan lima hari kerja penuh.
“Untuk daerah ini belum ada aturannya. Jadi masih full, setiap hari ngantor lima hari kerja,” jelasnya.
Secara keseluruhan, hasil monitoring menunjukkan mayoritas ASN telah menjalankan kewajiban dengan baik. Meski demikian, pengawasan akan terus diperketat guna mencegah pelanggaran disiplin berulang. BKPSDMD juga terus melakukan pendataan kehadiran ASN di 30 perangkat daerah, termasuk di wilayah dan unit kerja di luar kawasan pusat pemerintahan Kota Cimahi, ( AFS ).




Post a Comment