Pemda
Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti belum meratanya pembangunan daerah
Kab. Tasikmalaya dinamikakeadilan.com
dari 39 kecamatan, hanya dua kecamatan yang sudah mengantongi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yakni Kecamatan Singaparna dan Manonjaya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ucu Mulyadi, menuturkan bahwa, RDTR bukan hanya dokumen formalitas, melainkan kompas utama untuk menentukan zona pemukiman, perdagangan, hingga kawasan lindung suatu wilayah. Tanpa adanya RDTR yang merata, perencanaan pembangunan di wilayah lain akan kehilangan arah.
"Dampaknya tidak main-main, bakal membuat potensi tumpang tindih lahan hingga ketertinggalan infrastruktur di pelosok daerah. Tentu pembangunan di wilayah atau kecamatan lainnya akan tertinggal. Kalaupun ada pembangunan, tidak akan tertata dengan baik," tegas Ucu.
Ucu menyebut, Singaparna menjadi prioritas pembangunan karena statusnya sebagai pusat pemerintahan dan jasa. Sementara Manonjaya menyusul karena diproyeksikan sebagai pusat ekonomi baru dengan potensi wisata religi yang kuat.
Belum adanya RDTR di sebagian besar wilayah Kabupaten Tasikmalaya menciptakan efek domino pada sektor ekonomi. Para investor cenderung menahan diri karena proses perizinan menjadi lebih rumit dan memerlukan kajian tambahan yang memakan waktu lama. Kondisi ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Kami mendorong agar penyusunan dokumen tata ruang dipercepat, terutama di kecamatan dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi tinggi, agar pembangunan lebih terarah dan tidak memicu konflik lahan." ujar Ucu.
Dengan perluasan RDTR, diharapkan kepastian hukum tata ruang meningkat sekaligus membuka peluang investasi yang lebih luas bagi Kabupaten Tasikmalaya.
Ref: Neng***
Via
Pemda



Post a Comment