nasional
Kepala Desa Karang Agung Kecamatan Singajaya Sangat Menyayangkan dan Membantah Pemberitaan Sepihak Terkait Pembangunan Kantor dan GOR Desa
Kepala Desa Karang Agung H. Encep Lili Saptari
Dinamika Keadilan.Com — Ketika awak media dari Dinamika.Com mendatangi Kepala Desa Karang Agung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, H.Encep Lili Saptari, menyayangkan adanya pemberitaan sepihak dari salah satu media online dalam pemberitaan Tiktok terkait pembangunan kantor desa dan gedung olahraga (GOR) di wilayahnya.
Menurut H.Encep—yang juga mantan Ketua LPKSM Madani, kini menjabat sebagai Kabid Hukum dan Pengaduan di LPKSM Mitra Intan Mandiri, serta mantan wartawan di media Fakta Hukum Indonesia—media yang memuat berita tersebut dinilai tidak melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa sebelum menayangkan berita, sehingga menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Seharusnya ada klarifikasi dulu atau konfirmasi sebagai hak jawab dari pihak desa dalam hal ini terutama Kepala Desa Karang Agung.
“H.Encep sangat menyayangkan pemberitaan itu karena tidak ada konfirmasi ke pihak desa. Seharusnya media memahami dulu duduk persoalannya,” ujar Encep saat ditemui di kantornya, Selasa (15/10/2025).
Kepala Desa menjelaskan, pembangunan kantor dan GOR Desa Karang Agung semula direncanakan menggunakan anggaran dari program Infrastruktur Perdesaan (IP). Namun, akibat perubahan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dana IP tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor desa, sehingga kegiatan tersebut terhenti sementara waktu.
> “Awalnya memang sudah mulai dikerjakan bagian fondasi kantor desa. Namun setelah keluar peraturan gubernur bahwa dana IP tidak boleh digunakan untuk kantor desa, kegiatan kami hentikan. Kami menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak desa mengalihkan fokus pembangunan ke rabat beton jalan, sesuai petunjuk dan arahan dari pihak provinsi.
Semoga klarifikasi ini dapat dimengerti oleh semua pihak, dan tidak menimbulkan salah pengertian dan pemahaman di Masyarakat terutama Desa Karang Agung.
“Kami tetap mengikuti aturan. Karena tidak boleh digunakan untuk kantor desa, maka kami arahkan ke pembangunan jalan,” tambahnya.
Menanggapi tudingan bahwa proyek desa tidak disertai papan informasi, H. Encep menegaskan bahwa pemerintah desa tetap berkomitmen pada prinsip transparansi publik.
“Kami tetap transparan. Hanya saja pekerjaan belum berjalan penuh, jadi papan informasi akan dipasang sesuai tahap pelaksanaan,” tegasnya.
H.Encep berharap agar semua pihak, terutama media, dapat memberitakan informasi secara berimbang dan melakukan konfirmasi terlebih dahulu, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami terbuka untuk klarifikasi. Silakan datang langsung ke kantor desa agar tahu kondisi sebenarnya,” pungkasnya. (Pratiwi dan Team)
Via
nasional



Post a Comment