PEMDA
Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya Resmi Laporkan Oknum Kades Pasirbatang Terkait Dugaan Pengelolaan Dana BUMDes
dinamikakeadilan.com Tasikmalaya, Jawa Barat,- Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, secara resmi melaporkan seorang oknum Kepala Desa Pasirbatang Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Abadi Sejahtera, Jum'at (18/7/2025).
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang setelah pihaknya menerima sejumlah informasi dan bukti awal yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan BUMDes. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa diduga kuat dikelola secara langsung oleh Kades Pasirbatang dan terindikasi ketidaktransparanan dan akuntabel sebagaimana mestinya.
“Kami menilai ada indikasi kuat bahwa dana BUMDes tidak digunakan sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami merasa perlu mengambil langkah hukum agar persoalan ini bisa ditindaklanjuti secara serius,” ujar Chandra dalam keterangannya kepada awak media melalui grup WhatsApp DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Jum'at (18/7/2025).
Chandra juga meminta agar pihak berwenang segera melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan BUMDes Makmur Abadi Sejahtera di Desa Pasirbatang Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya dan memeriksa keterlibatan pihak-pihak terkait termasuk oknum Kepala Desa yang diduga kuat telah turut serta mengelola uang BUMDes. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas pengelolaan dana desa dan mencegah terjadinya praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.
“Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang adil dan transparan. Dana desa adalah amanah rakyat, dan harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tambah Chandra.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Pasirbatang maupun instansi terkait. PWRI menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan memastikan masyarakat mendapatkan kejelasan atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan dana desa di wilayah Tasikmalaya, yang sebelumnya juga diwarnai dengan berbagai laporan terkait keterlibatan oknum perangkat desa dalam praktik yang tidak sesuai aturan.
“Sebagai organisasi yang memperjuangkan keterbukaan informasi publik, PWRI tidak bisa tinggal diam ketika sebesar penyangkalan warga muncul. Laporan ini bertujuan memanggil instansi berwenang untuk memeriksa dugaan kerugian negara dan warga Desa Pasirbatang Kecamatan Manonjaya,” ungkap Chandra.
Dalam berkas laporannya, PWRI juga melampirkan print out surat pernyataan Ketua BUMDes Makmur Abadi Sejahtera atas nama Ulan Ruslan dan dua orang Bendaharanya yang berbeda dari tahun 2023 dan 2025 yang menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan uang BUMDes senilai 190.000.000,- di tahun 2023 dan senilai 155.000.000,- ditahap pertama untuk tahun 2025 ini, baik dengan cara di transfer melalui rekening Bank yang diduga milik Kades Pasirbatang atas nama Yadi Saparila maupun dengan cara diberikan secara langsung dengan kurun waktu yang berbeda dan nominal yang berbeda atas dasar permintaan Kades. Selain itu, print out surat permohonan pemeriksaan/audit dari BPD Pasirbatang yang ditunjukkan ke Camat Manonjaya dan dokumentasi pendukung lainpun turun dilampirkan.
"Semua dokumentasi dan bukti-bukti tersebut telah saya lampirkan dalam laporan. Semoga dengan adanya hal ini bisa menjadi perhatian serius bagi Kepala Desa yang lain untuk lebih memperhatikan setiap peraturan dan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas nya, seperti contoh peraturan dan perundang-undangan tentang larangan Kepala Desa turut serta mengelola uang BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 yang dengan tegas menyebutkan, kepala desa tidak dibenarkan ikut membelanjakan, mengelola, atau memegang uang BUMDes. Dana penyertaan modal dari desa harus ditransfer langsung ke rekening BUMDes dan dikelola oleh pengurus BUMDes sesuai dengan rencana bisnis yang telah disetujui", ungkapnya.
"Larangan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang menegaskan bahwa organisasi BUMDes terpisah dari pemerintah desa dan memiliki struktur tersendiri, yaitu penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Selain itu, larangan Kepala Desa mengelola uang BUMDes juga tertuang dalam UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 UU Desa yang dengan tegas dan jelas mengatakan ; 'Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, merugikan kepentingan umum, dan melakukan tindakan korupsi', tegasnya.
Ref: Neng ***
Via
PEMDA
Post a Comment