24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • instagram
Dinamika Keadilan


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAH
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • SENI & BUDAYA
  • WISATA
Dinamika Keadilan
Search
Home PEMDA *Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya ; Adanya Edaran Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR, Bukan Berati Setiap Wartawan Dilarang Menerima Pemberian Sukarela*
PEMDA

*Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya ; Adanya Edaran Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR, Bukan Berati Setiap Wartawan Dilarang Menerima Pemberian Sukarela*

Admin: Neng Kurnia
Admin: Neng Kurnia
19 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Dinamikakeadilan.Com. Tasikmalaya, Jawa Barat,- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers kembali mengeluarkan imbauan resmi kepada berbagai pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sumbangan yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, pada Rabu, (12/03/2025).

Imbauan ini bertujuan untuk mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis atau bagian dari organisasi media. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Dewan Pers dalam menegakkan etika profesi jurnalistik serta menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia.

“Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjungtinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan,” ujar Ninik Rahayu dalam surat edaran tersebut.

“Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN). Dewan Pers tidak bisa menolelir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,” imbuhnya.

Dewan Pers menegaskan, bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers kepada pegawainya. 

“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau sebuah organisasi wartawan dan meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya,” tegas Ketua Dewan Pers dalam imbauan tersebut.

“Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya kekantor polisi terdekat. Selain itu, Bapak/lbu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” sebutnya.

Lebih lanjut, Dewan Pers mengimbau agar setiap pihak yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR dari oknum yang mengatasnamakan wartawan agar segera mencatat identitas atau nomor telepon pihak terkait dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga dapat mengadukan kasus semacam ini langsung kepada Dewan Pers melalui narahubung pengaduan di nomor 0811-8888-0528.

Dewan Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah, swasta, dan organisasi sipil, untuk tidak memberikan ruang bagi praktik semacam ini demi mendukung pers yang lebih bermartabat dan profesional. Dengan demikian, media dapat terus menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi yang menyajikan informasi berdasarkan fakta dan prinsip jurnalistik yang berintegritas.

“Imbauan ini sejalan dengan misi Dewan Pers dalam menjaga kebebasan dan independensi pers di Indonesia. Pers yang merdeka dan profesional harus bebas dari intervensi serta pengaruh negatif dari pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk dalam bentuk gratifikasi atau permintaan THR yang dapat mengarah pada konflik kepentingan dalam pemberitaan,” pungkas Ninik Rahayu.

Menyikapi dengan adanya imbauan Dewan Pers tersebut diatas yang melarang setiap wartawan, perusahaan Pers dan organisasi Pers untuk meminta THR kepada seluruh instansi terkait, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Chandra F. Simatupang mengatakan, dirinya sangat mendukung penuh adanya imbauan Dewan Pers yang melarang setiap wartawan atau perusahaan Pers dan organisasi Pers meminta THR dengan tujuan menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia. Namun Chandra pun menegaskan hal tersebut bukan berarti melarang setiap wartawan menerima setiap pemberian dari instansi manapun sepanjang hal tersebut tidak diminta dan atas dasar sukarela setiap orang atau pejabat dari seluruh instansi yang ingin memberinya serta tidak bersebrangan dengan etika jurnalis.

“Saya sangat mendukung sekali adanya surat edaran Dewan Pers yang mengimbau kepada seluruh instansi terkait untuk memberi THR kepada setiap oknum wartawan atau perusahaan Pers dan organisasi Pers yang meminta dengan cara memaksa dengan tujuan untuk menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia. Namun adanya imbauan tersebut bukan berarti setiap wartawan dilarang untuk menerima setiap pemberian dari Pihak manapun sepanjang hal tersebut diberikan atas dasar sukarela dan tanpa diminta serta tidak bersebrangan dengan etika jurnalis. Seperti contoh Pihak Kepolisan yang ingin berbagi bingkisan kepada wartawan yang selama ini telah membantu mempublikasikan kinerjanya dan setiap kegiatan Polri di wilayahnya sebagai mitra kerja, hal tersebut tidak mungkin ditolak oleh setiap wartawan yang diberinya, begitupun dari instansi lainnya yang ingin memberi atas dasar sukarela”, tegasnya.
Ref**Neng
Via PEMDA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment


 

Ads Single Post 4


 

Ucapan Selamat Idul Fitri 1446.H/2025

Ucapan Selamat Idul Fitri 1446.H/2025

Ucapan Nuzulul Qur,An

Ucapan Nuzulul Qur,An

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

IKLAN TASIKMALAYA

IKLAN TASIKMALAYA

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Featured Post

KDM Pemimpin Yang Ingat Pulang, Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn.

Admin: Neng Kurnia- May 11, 2025 0
KDM Pemimpin Yang Ingat Pulang, Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn.
Reformasi 1998 telah berlalu selama 26 tahun. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 21 Mei 1998, dan hingga saat ini, tahun 2025, sudah 26 tahun terle…

Most Popular

Pasca Digerebek di Hotel, Yayasan Diminta Pecat Kepsek SMA Santo Mikhael Pangururan

Pasca Digerebek di Hotel, Yayasan Diminta Pecat Kepsek SMA Santo Mikhael Pangururan

April 19, 2023
BUPATI SAMOSIR PIMPIN APEL GELAR PASUKAN OPERASI KETUPAT TOBA

BUPATI SAMOSIR PIMPIN APEL GELAR PASUKAN OPERASI KETUPAT TOBA

April 18, 2023
Hari Pertama Libur Lebaran Idul Fitri 1444 H, Bupati dan Wakil Bupati Samosir Monitoring Pos Terpadu Operasi Ketupat Toba Tahun 2023

Hari Pertama Libur Lebaran Idul Fitri 1444 H, Bupati dan Wakil Bupati Samosir Monitoring Pos Terpadu Operasi Ketupat Toba Tahun 2023

April 19, 2023

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
Kadisjas TNI AD Brigjen TNI Aminudin, S.I.P Resmi Menjadi Keluarga Besar KKI

DINAMIKA KEADILAN

DINAMIKA KEADILAN

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional
Dinamika Keadilan

About Us

MEDIA online DINAMIKA KEADILAN.COM merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.DINAMIKA KEADILAN.COM memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online DINAMIKA KEADILAN.COM semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: 0813 1815 3663,.email :redaksidinamikakeadilan@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by dinamikakeadilan.com
  • HOME
  • KKJN CHANNEL
  • CERDAS CHANNEL
  • TERIMAKASIH