PEMDA
KEJARI Kab.Tasikmalaya di nilai enggan hingga anti wartawan Usut Kasus Dugaan Penyimpangan Dana PIP
DPD Organisasi Masyarakat ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya, telah melaporkan sejumlah kasus dugaan pungutan liar dan penggelapan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2024-2025 yang terjadi di beberapa sekolah dasar diwilayah Kabupaten Tasikmalaya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Kasus dugaan yang telah dilaporkan oleh DPD Organisasi Masyarakat ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya tersebut, diantaranya adalah, Pungutan liar bantuan dana PIP yang diterima oleh sejumlah siswa penerima manfaat dengan modus untuk biaya administrasi sebesar Rp. 50.000 dan untuk simpanan kegiatan perayaan siswa akhir tahun ajaran sebesar Rp. 100.000 dari setiap siswa penerima manfaat.
Pungutan liar bantuan dana PIP tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Negeri Pasir Ipis Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya beserta beberapa dewan guru yang diduga terlibat dalam pungutan liar bantuan dana PIP yang diterima oleh sejumlah siswa penerima manfaat, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin, (6/01/2025).
Dugaan pungutan liar bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri Cipakat Kecamatan Singaparna, Kasus dugaan tersebut telah dilaporkan oleh DPD Organisasi Masyarakat ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, pada hari Senin, 13 Januari 2025.
Selanjutnya pada hari Selasa, 14 januari 2025. DPD Organisasi Masyarakat ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya juga melakukan pelaporan dugaan pungutan liar sekaligus dugaan penggelapan bantuan dana PIP, yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah SD Negeri Arjasari Kecamatan Leuwisari.
Pada hari senin tanggal 20 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya memberikan surat hasil Penanganan laporan Pengaduan Masyarakat dengan nomor surat  B-140/M.2.33/Dek.1/01/2025 untuk hasil penanganan di SD Negeri Pasir Ipis dan memberikan surat dengan nomor B-139/M.2.33/Dek.1/01/2025 untuk hasil penanganan di SD Negeri Cipakat Kecamatan Singaparna berbentuk PDF melalui pesan singkat Whatsapp kepada DPD Organisasi Masyarakat ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Dewan Pembina DPD Organisasi Masyarakat ARK1LYZ Indonesia, Dalam surat tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, menginformasikan bahwa terhadap laporan pengaduan telah ditindaklanjuti dengan kegiatan klarifikasi pengumpulan data dan keterangan, selanjutnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, laporan pengaduan tersebut di serahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, dengan alasan untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa.
Selanjutanya pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya kembali mengirimkan surat hasil Penanganan laporan Pengaduan Masyarakat dengan nomor : B- 137 /M.2.33/Dek.1/01/2025 untuk hasil penanganan di SD Negeri Arjasari Kecamatan Leuwisari berbentuk PDF melalui pesan singkat Whatsaap, adapun isi surat sebagai berikut :
Sehubungan adanya laporan pengaduan dari saudara tanggal 13 Januari 2025 perihal laporan pengaduan terkait adanya dugaan Abuse Of Power Pemufakatan yaitu adanya dugaan penggelapan uang pada Program Indonesia Pintar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Arjasari Kecamatan Leuwisari, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
1.Bahwa terhadap laporan pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dengan kegiatan klarifikasi pengumpulan data dan keterangan dengan hasil yaitu Siswa yang bernama inisial MTM yang bersekolah di SDN Arjasari mendapatkan bantuan Program PIP sebanyak 2 kali dan telah dicairkan oleh orang tua siswa yang bersangkutan pada tanggal 06 Juni 2022 sebesar Rp.450.000,- dan tanggal 15 Januari 2025 sebesar Rp.450.000.
2.Bahwa sebagai bentuk Pengawasan dan Pembinaan terhadap sekolah-sekolah di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya kami serahkan laporan pengaduan tersebut kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa.
Menyikapi ketiga isi surat hasil Penanganan laporan Pengaduan Masyarakat dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya tersebut diatas, Dewan Pembina Organisasi Masyarakat ARK1LYZ Indonesia DPD Kabupaten Tasikmalaya Chandra Foetra S menilai pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terkesan cawe-cawe serta tumpul menangani adanya laporan dugaan pungutan liar dan penggelapan bantuan dana Program Indonesia Pintar.
Chandra mengatakan bahwa, Pungli merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Selain itu berdasarkan KUHP, tindak pidana penggelapan dikategorikan menjadi penggelapan biasa, penggelapan ringan, penggelapan dengan pemberatan dan penggelapan dalam keluarga.
Kategori tindak pidana penggelapan sendiri diatur dalam Pasal 372 s.d. 375 KUHP lama yang saat ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 486 s.d. Pasal 489 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Lantas jika uang hasil Pungli atau Penggelapan tersebut dikembalikan oleh terduga pelaku bisa lepas dari tuntutan dan hukuman???
Guna dan ntuk keseimbangan pemberitaan selanjutnya, awak media mengkonfirmasi Inspektur Pembantu Wilayah 3 (IRBAN 3) Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Edi setiadi,  melalui pesan singkat Whatsaap miliknya, ia mengatakan jika dirinya akan berkoordinasi dengan Irban Khusus karena dirinya sedang tugas luar.
“Saya koordinasi kan dengan Pak Irban Khusus, mungkin sudah disposisi atau belum terkait pengaduan, kebetulan saya lagi tugas luar, terima kasih”, tulisnya.
Ref: Red
Via
PEMDA



 
 
 
Post a Comment