eBay
Health & Fitnes
BATAM (DINAMIKA KEADILAN) – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) ke-IV di Batam, Rakernas tersebut dibuka langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi RBA, Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, Rabu (23/8/2023) di Planet Holiday Hotel & Residence. 
Rakernas ke-IV Peradi RBA pada tahun ini, mengusung tema ‘Advokat sebagai bagian kekuasaan kehakiman, menyongsong RUU Advokat’. 
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Rumah Bersama Advokat, Luhut Marihot Parulian Pangaribuan mengatakan, rakernas ini diikuti 200 peserta dari seluruh daerah yang ada di Indonesia dan pihaknya sengaja memilih Batam sebagai penyelenggaranya.   
“Kita sebagai organisasi telah mempunyai pokok-pokok haluan program selama 2020 -2025. Artinya, saat ini lebih untuk mengevaluasi apa yang harus kita lakukan agar lebih baik,” ujar Luhut Marihot Parulian Pangaribuan didampingi Ketua DPC Peradi Batam Raya, Radius disela-sela pembukaan Rakernas tersebut. 
Luhut Marihot Parulian Pangaribuan menjelaskan, tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat, bahwa Undang-Undang Advkat telah diuji selama 30 kali oleh Mahkamah Konstitusi. Terbaru, bahwa tata kelola Aavokat harus diperhatikan, karena organisasi advokat adalah organ negara. 
“Tentu, tata kelola harus tetap sama seperti instansi-instansi lainnya. Pada intinya, perbaiki Undang-Undang Advokat sesuai dengan Undang-Undang yang diterapkan di Kepolisian, Kejaksaan serta Kehakiman,” katanya.  
Menurutnya, semua Undang-Undang itu dapat disatukan dengan konsep Omnibus Law. Sehingga, tidak ada yang merasa lebih tinggi serta rendah atau kriminalisasi. Banyaknya kasus kriminalisasi terhadap advokat saat ini adalah buah ketidakpaduan dari sistem peradilan. 
“Kenapa terjadi Kriminalisasi, karena aparat penegak hukum lupa membaca Undang-Undang advokat. Padahal, kedudukan Undang-Undang Advokat, Kepolisian, Kejaksaan berstatus sama,” terangnya. 
Disebutkannya, Undang-Undang advokat memiliki kekebalan, advokat boleh mendampingi saksi untuk mendapatkan informasi. Namun, pada kenyataannya hal itu dianggap menghalangi proses penyidikan sehingga terjadi kriminalisasi. 
“Saya mencatat, kriminalisasi terhadap advokat telah terjadi sebanyak 25 kasus. Tidak menutup kemungkinan, lebih banyak lagi jumlah kasus kriminalisasi advokat di daerah-daerah yang tak terpantau. Saya berharap kriminalisasi tidak terulang kembali dikemudian hari,” ungkapnya. 
Selain rakernas, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam Raya masa bakti 2023-2027 juga telah resmi dilantik. 
Ketua DPC Peradi Batam Raya, Radius yang baru dilantik menyampaikan banyak terima kasih karena telah memberikan amanah untuk menjadi seorang pemimpin. Radius menyebutkan, dalam menjalankan roda organisasi, dirinya membutuhkan dukungan dan motivasi dari para advokat. 
“Jadi pelantikan hari ini sangat luar biasa karena kita sudah merencanakan kurang lebih 3 bulan. Saya berpesan kepada para pengurus, agar menjalankan tugas dengan baik dan saling mengkoreksi,” tuturnya. (harianhaluankepri.com.dam)
Batam Tuan Rumah Rakernas Peradi
BATAM (DINAMIKA KEADILAN) – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) ke-IV di Batam, Rakernas tersebut dibuka langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi RBA, Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, Rabu (23/8/2023) di Planet Holiday Hotel & Residence.
Rakernas ke-IV Peradi RBA pada tahun ini, mengusung tema ‘Advokat sebagai bagian kekuasaan kehakiman, menyongsong RUU Advokat’.
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Rumah Bersama Advokat, Luhut Marihot Parulian Pangaribuan mengatakan, rakernas ini diikuti 200 peserta dari seluruh daerah yang ada di Indonesia dan pihaknya sengaja memilih Batam sebagai penyelenggaranya.
“Kita sebagai organisasi telah mempunyai pokok-pokok haluan program selama 2020 -2025. Artinya, saat ini lebih untuk mengevaluasi apa yang harus kita lakukan agar lebih baik,” ujar Luhut Marihot Parulian Pangaribuan didampingi Ketua DPC Peradi Batam Raya, Radius disela-sela pembukaan Rakernas tersebut.
Luhut Marihot Parulian Pangaribuan menjelaskan, tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat, bahwa Undang-Undang Advkat telah diuji selama 30 kali oleh Mahkamah Konstitusi. Terbaru, bahwa tata kelola Aavokat harus diperhatikan, karena organisasi advokat adalah organ negara.
“Tentu, tata kelola harus tetap sama seperti instansi-instansi lainnya. Pada intinya, perbaiki Undang-Undang Advokat sesuai dengan Undang-Undang yang diterapkan di Kepolisian, Kejaksaan serta Kehakiman,” katanya.
Menurutnya, semua Undang-Undang itu dapat disatukan dengan konsep Omnibus Law. Sehingga, tidak ada yang merasa lebih tinggi serta rendah atau kriminalisasi. Banyaknya kasus kriminalisasi terhadap advokat saat ini adalah buah ketidakpaduan dari sistem peradilan.
“Kenapa terjadi Kriminalisasi, karena aparat penegak hukum lupa membaca Undang-Undang advokat. Padahal, kedudukan Undang-Undang Advokat, Kepolisian, Kejaksaan berstatus sama,” terangnya.
Disebutkannya, Undang-Undang advokat memiliki kekebalan, advokat boleh mendampingi saksi untuk mendapatkan informasi. Namun, pada kenyataannya hal itu dianggap menghalangi proses penyidikan sehingga terjadi kriminalisasi.
“Saya mencatat, kriminalisasi terhadap advokat telah terjadi sebanyak 25 kasus. Tidak menutup kemungkinan, lebih banyak lagi jumlah kasus kriminalisasi advokat di daerah-daerah yang tak terpantau. Saya berharap kriminalisasi tidak terulang kembali dikemudian hari,” ungkapnya.
Selain rakernas, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam Raya masa bakti 2023-2027 juga telah resmi dilantik.
Ketua DPC Peradi Batam Raya, Radius yang baru dilantik menyampaikan banyak terima kasih karena telah memberikan amanah untuk menjadi seorang pemimpin. Radius menyebutkan, dalam menjalankan roda organisasi, dirinya membutuhkan dukungan dan motivasi dari para advokat.
“Jadi pelantikan hari ini sangat luar biasa karena kita sudah merencanakan kurang lebih 3 bulan. Saya berpesan kepada para pengurus, agar menjalankan tugas dengan baik dan saling mengkoreksi,” tuturnya. (harianhaluankepri.com.dam)
Via
eBay






 
 
 
Post a Comment